Tentang Perusahaan
PT Bank CTBC Indonesia (CTBC Indonesia) dimiliki 99% oleh CTBC Bank Co Ltd, yang merupakan salah satu bank di Taiwan. Sisanya sebanyak 1% dimiliki PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
CTBC Indonesia mulai beroperasi di Indonesia dengan nama PT Bank Chinatrust Tamara pada pertengahan 1997, terutama untuk melayani perdagangan Indonesia-Taiwan. Bank itu dimiliki 85% oleh Chinatrust Commercial Bank Co Ltd dan 15% oleh Bank Tamara.
Pada 2001, Chinatrust Commercial Bank Co Ltd meningkatkan kepemilikannya menjadi 99%. Mereka pun mengubah nama PT Bank Chinatrust Tamara menjadi PT Bank Chinatrust Indonesia.
Chinatrust Commercial Bank Co Ltd. selaku pemegang saham mayoritas CTBC Indonesia berubah nama menjadi CTBC Bank Co Ltd pada 2013. Seiring hal tersebut, PT Bank Chinatrust Indonesia berganti nama menjadi PT Bank CTBC Indonesia.
Kinerja
Bank CTBC Indonesia memiliki total aset sebesar Rp17,71 triliun atau naik 16,42% (yoy) dengan return on asset (ROA) 0,84% pada kuartal III-2020. Sedangkan, total ekuitas mengalami kenaikan 4,81% menjadi Rp3,02 triliun dengan return on equity (ROA) 3,60%.
Pendapatan bunga perusahaan tercatat sebesar Rp819,36 miliar. Nilai itu meningkat 2,74% dibandingkan pada periode yang sama tahun 2019 (yoy) sebesar Rp797,54 miliar.
Per September 2020, Bank CTBC Indonesia berhasil meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) hingga sebesar Rp13,02 triliun. Nilai itu meningkat 28,83% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,11 triliun.
Perusahaan juga berhasil meningkatkan kredit sebesar 13,72% atau Rp11,26 triliun. Rasio NPL gross pada kuartal lll/2020 tercatat membaik di posisi 2,31% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,75% .
Namun, laba bersih perusahaan mengalami penurunan 16,80% (yoy) menjadi Rp75,77 miliar. Pada kuartal III-2019, perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp91,07 miliar.
Strategi Hadapi Pandemi
Bank CTBC Indonesia telah meyiapkan beberapa strategi untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Strategi CTBC, yakni mengikuti program pemerintah dalam memberikan stimulus ke nasabah yang terdampak, melalui tiga langkah.
Pertama, review dampak Covid-19 terhadap customer. Kedua, perseroan mengidentifikasi debitur yang berdampak besar, sedang, dan kecil. Ketiga, memberikan paket stimulus keringanan berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan pembayaran pokok antara 3-6 bulan.