Tentang Perusahaan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) secara resmi didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 5 Juli 1946 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1946 tentang Pembentukan Bank Negara Indonesia (BNI), yang disebut sebagai UU BNI Tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Melalui Peraturan tersebut, BNI yang sebelumnya bernama “Poesat Bank Indonesia” dengan badan hukum yayasan, resmi menjadi “Bank Negara Indonesia” dan melaksanakan fungsi sebagai bank sirkulasi/bank sentral dan bank umum.
Sebagai bank sirkulasi/bank sentral, BNI memiliki hak tunggal untuk mengatur pengeluaran dan peredaran Oeang Repub...