Tentang Perusahaan
PT BPD Sulawesi Tengah didirikan pada 1 April 1969 sebagai perusahaan daerah berdasarkan Peraturan Daerah No.6 Tahun 1966 tentang Bank Pembangunan Daerah dengan nama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. Bank memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. D.15.6.17 tanggal 27 Januari 1970.
Pada 1999, bentuk badan hukum bank berubah dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 1999 tanggal 30 Maret 1999. Perubahan itu mendapat persetujuan Bank Indonesia pada 10 Desember 1999 melalui Surat Gubernur Bank Indonesia No.1/29/KEP.GBI.1999.
Kinerja
BPD Sulawesi Tengah membukukan kinerja positif pada kuartal III/2020. Pendapatan bunga bank tumbuh 15,42% (yoy) dari Rp437,91 miliar menjadi Rp505,43 miliar...