Tentang Perusahaan
PT Bank UOB Indonesia berawal dari PT Bank Buana Indonesia yang didirikan pada 31 Agustus 1956. Bank kemudian menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana sebanyak 194 juta saham kepada masyarakat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2000.
Pada 2007, bank mengganti namanya menjadi PT UOB Buana Tbk. Namun, selang satu tahun kemudian, bank mengubah kembali statusnya menjadi perusahaan tertutup dan melakukan penghapusan pencatatan saham di BEI.
Bank UOB Indonesia sendiri dibentuk pada 2010 melalui penggabungan perusahaan investasi UOB Group, yaitu PT Bank UOB Indonesia (dahulu bernama PT United Overseas Bank Bali) dan PT Bank UOB Buana. Kemudian, bank secara resmi menggunakan nama PT Bank UOB Indonesia pada Mei 2011.
Pada perjalanannya, bank telah beberapa kali mengakuisisi bank lain, seperti PT Bank Pembinaan Nasional pada 1972, PT Bank Kesejahteraan Masyarakat pada 1974, dan PT Bank Aman Makmur pada 1975.
Kinerja
Bank UOB Indonesia mencatatkan total ekuitas sebesar Rp14,11 triliun pada kuartal III-2020. Nilai itu naik 16,99% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) sebesar Rp12,07 triliun.
Selain itu, total aset bank tumbuh 13,31% (yoy) menjadi Rp116,65 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Bank UOB Indonesia juga meningkat dari Rp79,08 triliun menjadi Rp91,08 triliun. Namun, total kredit yang disalurkan turun 0,82% dari Rp76,07 triliun menjadi Rp75,45 triliun.
Dari pos laporan laba rugi, bank meraih pendapatan bunga sebesar Rp5,52 triliun atau turun 3,21% dari sebelumnya Rp5,7 triliun. Laba bersih tahun berjalan pun mengalami penurunan 11,56% dari Rp554,03 miliar menjadi Rp489,98 miliar.
Strategi Hadapi Pandemi
Selama pandemi Covid-19, Bank UOB Indonesia menempatkan keselamatan karyawan sebagai prioritas utama, sambil memastikan nasabah tetap dapat mengakses layanan perbankan yang dibutuhkan. Bank senantiasa bersama nasabah dan mitranya dalam menghadapi masa pandemi, sejalan dengan slogan Right By You.
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Bank UOB Indonesia mengatur dan membatasi layanan kantor cabang. Nasabah dioptimalkan untuk bertransaksi melalui ATM dan internet banking, antara lain Personal Internet Banking (PIB), Business Internet Banking (BIB Plus), serta Digital Bank TMRW.
Sesuai dengan arahan regulasi perbankan, bank juga melakukan program relaksasi kredit bagi debitur. Program ini disesuaikan dengan kondisi unik dari masing-masing debitur yang telah memenuhi kriteria berdasarkan penilaian UOB Indonesia.