Profil Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi

Hasan Fawzi resmi ditetapkan sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2023-2028.

12 Jul 2023 - 07.58Profil
Profil Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi

Hasan Fawzi resmi ditetapkan sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2023-2028. Hal itu diputuskan setelah uji kelaikan dan kepatuhan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Senin (10/07).

Menurut rekam jejaknya, pria kelahiran Purwarkarta pada 27 April 1970 tersebut menyelesaikan pendidikan sarjana teknik di Institut Teknologi Bandung pada 1993. Selepas sarjana, Hasan bekerja di PT Kliring Depositori Efek Indonesia sebagai Kepala Departemen Pengembangan SIstem selama 1993-1997.

Pada 1997, Hasan menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) hingga 2008. Hasan kembali melanjutkan pendidikan magister di Master of Business Adminsitration, Universitas LIAE de Grenoble, Universite Pierre Mendes France serta Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia hingga 2008.

Selanjutnya, Hasan ditunjuk sebagai Direktur PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) periode 2008-2012. Kemudian, dia kembali ke KPEI dengan amanah sebagai Direktur KPEI periode 2012-2015 dan 2015-2018.

Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan BEI pada 29 Juni 2018. Selain itu, Hasan menjabat sebagai Komisaris Independen PT Merdeka Battery.

Pada 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Hasan dari empat nama menjadi calon Dewan Komisioner OJK. Dia lantas terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto  periode 2023-2028..

Dalam fit and proper test, Hasan menyatakan tujuh pilar strategi kebijakan untuk menghadapi era baru keuangan digital. Pilar pertama adalah investor protection and consumber protection yang memberikan perlindungan terhadap investor dan konsumen secara holistik dalam inovasi teknologi di sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Pilar kedua adalah normalisasi yang mengatur dan melakukan pengawasan OJK dengan dukungan inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. Pilar ketiga adalah optimalisasi literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Pilar keempat adalah variasi strategi dan program dalam inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Pilar kelima adalah akselerasi yang berfokus dalam pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru.

Pilar keenam adalah sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri. Lalu, pilar terakhir adalah menjaga integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan dalam aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

Sumber : Berbagai Sumber

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler