Profil Dhony Rahajoe

Dhony Rahajoe resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Badan Otorita IKN (OIKN) seusai menduduki posisi itu selama 2 tahun sejak dilantik pada 10 Maret 2022. Informasi tersebut disampaikan pada Senin (3/6) oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Ridha Kusuma Perdana

6 Jun 2024 - 15.37

Profil

Dhony Rahajoe merupakan mantan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) yang menjabat sejak 10 Maret 2022. Namun, belakangan namanya banyak dicari lantaran ia secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (3/6).

Melansir dari laman resmi Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), pria bernama lengkap Dhony Rahajoe ini lahir pada 8 September 1966. Ia selama ini dikenal sebagai seorang pengusaha di Indonesia. Ia merupakan alumni ITB angkatan 1984 jurusan teknik arsitektur.

Berdasarkan laman Tirto.id, Dhony memulai karier di PT Bumi Serpong Damai (BSD), perusahaan pengembang BSD City yang merupakan hasil inisiatif Sinar Mas Group. Selama lebih dari 20 tahun, Dhony berperan sebagai arsitek utama dan penata lanskap kota tersebut.

Ia kemudian diangkat menjadi Direktur Pelaksana Sinar Mas Land pada 2015. Dhony dianggap sebagai otak di balik sejumlah proyek besar di perusahaan pengembang properti tersebut, termasuk perumahan elit, kota pintar, bangunan industri dan komersial, hotel, dan resor yang tersebar di Asia dan Eropa.

Selain itu, Dhony juga merupakan anggota dari Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB). Yayasan itu merupakan milik Sinar Mas Group yang bekerja sama dengan ITB dalam mengembangkan standar akademik.

Pada 2022, Dhony mundur dari jabatannya sebagai Direktur Pelaksana Sinar Mas Land lantaran ditunjuk sebagai Wakil Ketua Badan Otorita IKN. Melansir laman Sinar Mas Land, pengunduran diri tersebut dilakukannya untuk menghindari konflik kepentingan.

Adapun Dhony Rahajoe dilantik menjadi Wakil Kepala OIKN mendampingi Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 10 Maret 2022. Menurut Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 10, Dhony seharusnya memegang jabatan tersebut selama 5 tahun.

Di sisi lain, dilansir dari Bisnis.com, Dhony memastikan bahwa dirinya tetap mendukung keberlanjutan proyek IKN meski sudah mundur dari jabatannya.

Melansir dari laman IKN, kini posisi Dhony digantikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Ketua OIKN. Sementara itu, posisi Bambang Susantono digantikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Ketua OIKN.

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags