Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, penduduk yang telah kawin di Indonesia sebanyak 133,03 juta orang pada 2021. Jumlah ini ini merupakan yang terbanyak dibandingkan status perkawinan lainnya.
Penduduk yang belum kawin juga cukup banyak di tanah air. Jumlahnya tercatat sebanyak 125,58 juta orang pada tahun lalu.
Sebanyak 11,11 juta penduduk Indonesia memiliki status cerai mati. Status cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum menikah lagi.
Sementara, ada 4,15 juta penduduk Indonesia yang berstatus cerai hidup. Status tersebut diemban seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum menikah kembali.
(Baca: Jumlah Janda di Indonesia Lebih Banyak Dibandingkan Duda)