Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) melaporkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Indonesia sebanyak 273.822 orang per 27 April 2022. Dari jumlah tersebut, mayoritas mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Secara rinci, ada 135.758 WBP kasus narkoba. Mereka terdiri dari 120.042 pengguna dan 15.176 bandar, pengedar, penadah, atau produsen narkoba.
Posisinya disusul oleh pidana umum dengan penghuni lapas sebanyak 132.367 per 27 April 2022. Jenis pidana korupsi berada di urutan ketiga dengan jumlah WBP sebanyak 4.632 orang.
Kemudian, penghuni lapas dari jenis pidana terorisme berjumlah 504 orang. Jumlah WBP dari jenis pidana perdagangan orang (human trafficking) sebanyak 259 orang
Lalu, WBP kasus penebangan ilegal (illegal logging) sebanyak 161 orang. Sementara, WBP yang dibui karena kasus pencucian uang sebanyak 141 orang.
Adapun, kapasitas lapas di Indonesia saat ini sebesar 132.107 orang. Dengan begitu, kondisi lapas di Indonesia masih mengalami kelebihan kapasitas sebesar 107%.
(Baca: Klitih Kembali Terjadi, Jumlah Kasusnya Naik 11,54% pada 2021)