Pencemaran Nama Baik, Pasal UU ITE yang Banyak Dipakai pada 2021

Ada 38 orang yang dijerat dengan UU ITE di Indonesia pada 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 korban dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik atau defamasi.

Sarnita Sadya

Oct 2, 2022 - 9:30 AM

Data

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap kali menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Alasannya, banyak pasal di dalam aturan tersebut yang multitafsir atau "karet", tapi kerap digunakan untuk memidanakan seseorang.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 38 orang yang dijerat dengan UU ITE di Indonesia pada 2021. Dari jumlah ters...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id