Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, terdapat 516.344 kasus perceraian di Indonesia pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 447.743 kasus.
Berbagai kasus perceraian itu terjadi karena berbagai penyebab. Menurut BPS, penyebab utama perceraian di dalam negeri karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus tanpa ada kemungkinan untuk rukun kembali. Jumlahnya tercatat sebanyak 284.169 kasus pada 2022.
Sebanyak 110.939 kasus perceraian di Indonesia disebabkan oleh masalah ekonomi. Kemudian, ada 39.359 kasus perceraian karena suami/istri meninggalkan salah satu pihak.
Sebanyak 4.972 kasus perceraian disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun lalu. Lalu, perceraian yang disebabkan oleh kondisi mabuk sebanyak 1.781 kasus.
Perceraian akibat pasangan yang beralih agama atau murtad sebanyak 1.635 kasus. Sementara, pasangan yang bercerai akibat dihukum penjara sebanyak 1.447 kasus.
Ada pula perceraian di Indonesia yang disebabkan karena judi. Jumlahnya tercatat sebanyak 1.191 kasus pada tahun lalu.