Perolehan suara minimum bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 4% pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Melihat ambang batas tersebut, hasil sigi dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memperkirakan, hanya tujuh partai poli...