Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Inpres ini ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga. Selain itu, instruksi tersebut juga ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota.
Melalui Inpres ini, para menteri dan kepala daerah diminta memberikan insentif fiskal dan non-fiskal berupa prioritas pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Mereka juga diminta menyusun sekaligus menetapkan peraturan daerah dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Berdasarkan instruksi tersebut, penggunaan...