![](https://assets.dataindonesia.id/1654163371671_33_Law.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/1654163371671_33_Law.png)
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Shilvina Widi
Berlangganan
19 Sep 2022 - 11.20
Peraturan