Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No. 818 Tahun 2023 mengatur tentang upah minimum provinsi (UMP) porovinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Keputusan tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 per bulan atau terbilang lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah per bulan.
Angkanya mengalami kenaikan 3,38% atau Rp165.583 dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp4.901.798 per bulan atau terbilang empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah per bulan.
Adapun, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upa...