Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218 Tahun 2022 mengatur tentang harga eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang ditetapkan 3 September 2022. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 125 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan ini, besaran biaya jual eceran diterapkan setiap liternya sebagai berikut:
- Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500 per liter sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)
- Minyak solar (gas oil) sebesar Rp6.800 per liter sudah termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
- Pertalite (gasoline RON 90) sebesar Rp10.000 per liter sudah termasuk PPN dan PBBKB
Dalam aturan tersebut, penyesuaian pencantuman harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu mulai...