Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 mengatur tentang besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) kepada tarif penumpang pesawat kelas ekonomi di dalam negeri. Peraturan tersebut menindaklanjuti ketentuan di Pasal 21 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan ini, pesawat udara jenis jet diizinkan menaikkan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Untuk pesawat udara jenis propeller, biaya tambahan paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Besaran surcharge ini wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare). Tarif penumpang pesawat kelas ekonomi dapat dibulatkan k...