Kepmen Perhubungan No 142/2022 tentang Surcharge Tiket Pesawat

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 mengatur tentang besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) kepada tarif penumpang pesawat kelas ekonomi di dalam negeri.

Shilvina Widi

Berlangganan

Aug 10, 2022 - 10:25 AM

Peraturan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 mengatur tentang besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) kepada tarif penumpang pesawat kelas ekonomi di dalam negeri. Peraturan tersebut menindaklanjuti ketentuan di Pasal 21 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan ini, pesawat udara jenis jet diizinkan menaikkan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Untuk pesawat udara jenis propeller, biaya tambahan paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Besaran surcharge ini wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare). Tarif penumpang pesawat kelas ekonomi dapat dibulatkan k...

Berlangganan untuk Lanjut Membaca

Nikmati artikel khusus Berlangganan yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.Jika ada kendala saat pembelian, silahkan hubungi WA: 085885259217

Pilih paket konten berlangganan dibawah ini:

Cara Mudah Mengakses Data
Artikel Data TerupdateAkses semua data paling baru
Laporan KomprehensifSimak analisis lebih mendalam
Visualisasi Data TerbaikSajian data dengan infografis menarik
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Dashboard EksklusifUlik data sendiri melalui dashboard lengkap
Arsip RegulasiTemukan file peraturan yang diperlukan
Profil KorporasiPaparan profil perusahaan dan organisasi
Bebas IklanNikmati konten tanpa gangguan iklan
Pilih Paket TerbaikTemukan paket berlangganan sesuai dengan kebutuhan dan posisi Anda. Tersedia paket Student untuk mahasiswa dan pelajar; paket Researcher untuk para peneliti, periset, para pekerja pencari data; paket Executive untuk para karyawan, pegawai, kalangan dunia usaha, serta korporasi; maupun paket Boss yang memberikan akses data lebih leluasa. Metode pembayaran mudah. Perpanjangan juga gampang. Syarat dan ketentuan berlaku.
Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id