Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang cuti bersama aparatur sipil negara (PNS) pada tahun 2023. Peraturan tersebut disusun untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan AS...