Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2023.
Berdasarkan peraturan ini, Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN memiliki lima tugas. Tugas pertama untuk melakukan investarisasi dan identifikasi permasalahan,