Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 masehi. Dana itu bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat.
Besaran BPIH per jemaah berbeda-beda di tiap wilayah embarkasi. Biaya paling besar berasal dari embarkasi Surabaya dengan nilai Rp96.166.395. Sementara, besaran BPIH di embarkasi Aceh menjadi yang terendah, yakni Rp84.602.294.
Adapun, besaran bipih jemaah haji reguler di embarkasi Surabaya menjadi yang paling besar, yaitu Rp55.928.458. Sedangkan, besaran bipih paling rendah dari embarkasi Aceh, yakni Rp44.364.357.
Besaran bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Bipih disetorkan ke rekening atas nama BPKH di bank penerima setoran bipih.