Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1042 Tahun 2023 mengatur tentang penetapan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Pasal 69 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, KPU menetapkan 674 orang dalam daft