![](https://assets.dataindonesia.id/2024/02/05/1707121693325-19-Law-8.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/2024/02/05/1707121693325-19-Law-8.png)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 122 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas KKPU Nomor 1811 Tahun 2023 terkait hari dan tanggal pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Theresia Gracia Simbolon
Berlangganan
6 Feb 2024 - 15.30
Peraturan