Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.4/2023 mengatur tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada sejumlah komoditas yang diatur harga ekspor untuk penghitungan bea keluarnya secara rinci. Salah satunya adalah kayu untuk jenis veneer, serpih kayu, dan kayu olahan.
Penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar juga dilakukan bagi kulit jenis jangat dan kulit mentah hewan, jangat dan kulit pickled hewan, serta kulit disamak hewan.
Kemudian, harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap biji kakao ditetapkan sebesar US$2.323 per met...