![](https://assets.dataindonesia.id/1640687623342_9_Law.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/1640687623342_9_Law.png)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.4/2023 mengatur tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
Shilvina Widi
Berlangganan
16 Feb 2023 - 10.40
Peraturan