Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2023 mengatur tentang pencabutan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut juga mencabut perubahan terakhir dalam PMK Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas PMK 34/PMK.04.2020.
Adapun, peraturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19. Sementara, peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 November 2023.