Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 24/25/PADG/2022 mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Peraturan tersebut bertujuan memberikan petunjuk teknis bagi eksportir dan bank tentang mekanisme penerimaan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.
Substansi aturan ini terkait dengan penambahan cakupan instrumen yang dapat dimanfaatkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk penempatan dana yang berasal dari rekening khusus (reksus) dana hasil eksportir (DHE) SDA miliknya. Hal itu berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI.
Aturan ini juga meliputi mekanisme penempatan dana dimaksud oleh eksportir SDA melalui bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh BI. Ada pula penambahan cakupan sumbe...