Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 didasari atas menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan mencegah risiko di bidang moneter. Peraturan ini menjadi pedoman untuk penggunaan mata uang rupiah di kegiatan internasional.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi jurisdiksi dan penggunaan. Juridiksi merupakan pengaturan terkait penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar Indonesia dan bukan penduduk Indonesia di dalam negeri.
Penggunaannya melipu