Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-X mengatur tentang perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jangka waktu pemberlakuan masa transisi perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.
Menurut peraturan tersebut, efek bersifat pemantauan khusus yang masuk dalam kriteria yang akan diperdagangkan secara continous auction akan diperdagangkan dengan mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas kecuali terkait ketentuan batasan persentase auto rejection saham.
Lebih lanjut, Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan auto rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 10% di atas atau di bawah acuan harga.
Sementara itu, efek ...