Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum (pemilu).
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Berdasarkan peraturan tersebut, dana kampanye pemilu Presiden dan Wa