Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2020 tentang THR untuk ASN

Peraturan ini menjelaskan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR untuk ASN, TNI/Polri, dan penerima pensiun dari APBN.

Nur Affifah Al Jannah

7 Des 2021 - 17.49

Peraturan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags