Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Peraturan ini bertujuan melaksanakan percepatan, peningkatan efektivitas pemantauan, dan evaluasi program KBLBB.
Berdasarkan peraturan tersebut, infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB terdiri dari fasilitas pengisian ulang dan penukaran baterai. Pengisian ulang dilakukan melalui instalasi listrik privat dan/atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Sedangkan, penukaran baterai dilakukan oleh stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dilakukan melalui penugasan kepada PLN dan dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perce...