Permen Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Shilvina Widi

Jul 25, 2022 - 11:05 AM

Peraturan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak perseorangan atau orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Peraturan tersebut bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berkaitan dengan penggunaan NIK serta sebagai saran dalam administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut, nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi berwarga negara Indonesia sesuai dengan NIK. Sedangkan, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Adapun, wajib pajak orang pribadi wajib melakukan aktivasi NIK sesuai dengan permohonan wajib pajak atau secara jabatan serta klarifikasi perubahan a...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id