Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 mengatur tentang pengelolaan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh pengguna dan pelaku transaksi perdagangan aset kripto, baik melalui fisik maupun elektronik di Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, pajak yang dikenakan merupakan penyerahan aset kripto dengan transaksi jual beli mata uang fiat serta tukar-menukar sesama aset kripto dan/atau dengan barang lainnya.
Besaran PPn aset kripto sebesar 1% dari tarif PPn dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Jika melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, maka besarannya sebesar 2% dari tarif PPn dilaku dengan nilai transaksi aset kripto.
...