Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri kecil IK). Hal tersebut bertujuan memberdayakan industri kecil dan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Beleid itu memungkinkan pelaku industri kecil untuk melakukan penilaian mandiri (self assesment) bobot TKDN produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Syarat minimal TKDN bagi produk industri kecil agar mendapatkan sertifikat sebesar 25%.
Sertifikat TKDN produk yang telah melewati proses penilaian akan keluar paling lambat lima hari setelah didaftarkan. Adapun, proses tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Na...