Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan di perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Peraturan ini bertujuan mempertahankan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global.
Aturan ini diperuntukkan untuk perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor di lima sektor, yakni tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, furnitur, dan mainan anak. Kriteria lainnya adalah perusahaan memiliki paling sedikit 200 pekerja, persentase biaya tenag...