Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 mengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi pendoman dalam tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan peraturan tersebut, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus saat peserta telah memasuki usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjia...