Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 untuk menjamin pekerja saat memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, cacat, atau meninggal dunia.

Shilvina Widi

Jul 5, 2022 - 10:01 AM

Peraturan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 mengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi pendoman dalam tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan peraturan tersebut, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus saat peserta telah memasuki usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjia...

Bagikan Artikel
Terpopuler

Tags

Data Terkait

Copyright © 2023 - DataIndonesia.id