Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Peraturan ini bertujuan untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2025 dilaksanakan melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPG).
Persyaratan sebagai mahasiswa PPG untuk guru dalam jabatan, yakni berstatus guru dan masih aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, memiliki pendidikan terakhir sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan, sehat jasmani dan rohani, bebas na...