Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Lewat aturan tersebut, pemerintah menaikkan tarif kapitasi atau pembayaran di muka dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk fasilitas kesehatan dan dokter praktik.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap fasilitas pelayanan kesehatan nantinya mendapatkan pembayaran di muka setiap sebulan sekali oleh BPJS Kesehatan. Besarannya berdasarkan kepada jumlah peserta yang melakukan pengobatan tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan.
Standar tarif kapitasi digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti puskesmas; rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, fasilitas kesehatan yang setara, praktik mandiri dokter, hingga praktik mandiri dokter gigi.
Selain itu...