Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kemudian, setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah masih berlaku paling singkat enam bulan.
Selain itu juga harus memiliki visa yang sah dan masih berlaku, atau tiket kembali/tiket terus ke negara lain bagi orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Kemudian, tidak termasuk dalam da...