Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang spefisikasi, peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan percepatan industrialisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan bermotor listrik (KBL) meliputi yang berbasis baterai roda empat atau lebih dan roda dua atau tiga. Untuk perolehan insentif fiskal bagi industri KBL berbasis baterai, pemanfaatan kapasitas baterai (kWh) harus memenuhi spesifikasi pemanfaaatan kapasitas baterai.
Untuk KBL berbasis baterai roda empat atau lebih, kapasitas paling sedikit 10 kWh. Sedangkan, kapasitas baterai KBL roda dua atau tiga paling sedikit 1,3 kWh.
Selain itu, pengembangan ...