Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan pemuda di daerah serta untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas wirausaha muda.
Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing wirausaha muda melalui penguatan ekosistem kewirausahaan pemuda. Penguatan ekosistem kewirausahaan pemuda dapat dilakukan salah satunya dengan penguatan kerangka kebijakan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing wirausaha muda, pemerintah dapat memberikan insentif kepada calon wirausaha maupun wirausaha muda. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsid...