Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang pelaksanaan program sembako. Peraturan tersebut bertujuan untuk melaksanakan program sembako secara efektif dan efisien.
Berdasarkan peraturan tersebut, program sembako diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM Program Sembako tersebut harus memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusia