Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Peraturan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan pegawai di KLHK supaya lebih sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan KLHK diberikan setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja pegawai KLHK disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai. Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan KLHK.
Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehu...