Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penerbitan peraturan tersebut menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat.
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global. Beberapa di antaranya adalah perang Rusia-Ukraina, resesi ekonomi global, melonjaknya inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, serta perubahan iklim.
Menurut pemerintah, aturan ini bertujuan memberikan kepastian karena adanya kekosongan hukum lantaran UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Hal itu dianggap berpengaruh kepada persepsi investor, baik di dalam maupun luar negeri.
Adapun, Perppu ...