Perpres No. 10/2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal

Peraturan ini disusun untuk mengatur segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor ekonomi.

Nur Affifah Al Jannah

Jan 20, 2022 - 6:10 PM

Peraturan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini mengatur semua bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal di antaranya bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan dengan koperasi atau UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Adapun, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dan badan usaha yang kegiatannya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. 

...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id