Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini mengatur semua bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal di antaranya bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan dengan koperasi atau UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Adapun, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dan badan usaha yang kegiatannya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
...