Perpres No. 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 merupakan pedoman bagi pemerintah dalam menyusun rencana kerja tahun 2023.

Shilvina Widi

Sep 9, 2022 - 10:55 AM

Peraturan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 didasari adanya sikronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional pada 2023. Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan tahun anggaran 2023. 

Aturan ini juga bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah tahun 2023. Selain itu, Perpres Nomor 108 Tahun 2022 bertujuan sebagai dasar dan pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja.

Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas...

Bagikan Artikel
Terpopuler

Tags

Data Terkait

Copyright © 2023 - DataIndonesia.id