Peraturan ini disusun untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan ini secara luas mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah dan dibiayai oleh APBN atau APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Secara singkat pengadaan barang/jasa memiliki beberapa tujuan yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
- Meningkatkan peran serta UMKM dan koperasi
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian