Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini disusun untuk menjalankan perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Nur Affifah Al Jannah

Jan 20, 2022 - 6:09 PM

Peraturan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam peraturan ini secara luas mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah dan dibiayai oleh APBN atau APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 

Secara singkat pengadaan barang/jasa memiliki beberapa tujuan yaitu:

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
  3. Meningkatkan peran serta UMKM dan koperasi
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian



...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id