Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan dengan memeprtimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kinerja tersebut ditentukan oleh kelas jabatan pegawai. Untuk tunjangan kinerja terendah untuk pegawai Bawaslu ditetapkan sebesar Rp1.968.000 (satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) unt...