Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. Peraturan ini sebagai langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Adapun, RAN PPTPPO merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani TPPO. Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023. Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
...