Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai BP2MI.
Berdasarkan peraturan tersebut, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai BP2MI diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Adapun pemberikan tunjangan kinerja bagi pegawai BP2MI diberlakukan dengan mempertimpangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kinerja pegawai BP2MI dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai. Besaran tunjangan kinerja pegawai BP2MI terendah ditetapkan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 (dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Sem...