Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan kinerja pegawai Kementerian PUPR diberikan setiap bulan. Tunjangan kinerja tersebut diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja pegawai di Kementerian PUPR dibedakan berdasarkan kelas jabatan pegawai. Besaran tunjangan kinerja terkecil diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1, dengan besaran tunjangan Rp2.575.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Sementara, besaran tunjangan tertinggi diberikan kepada pegawai dengan kelas jaba...