Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai pengembang penilaian pendidikan.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan pegawai pengembang penilaian pendidikan diberikan setiap bulan. Adapun tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional keahlian. Pegawai dengan jabatan fungsional ahli pertama mendapatkan tunjangan paling rendah, yakni senilai Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Sementara, pegawai dengan jabatan fungsional ahli utama mendapatkan tunjangan tertinggi, yakni senilai Rp2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah).