Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan sebagai penata kelola perusahaan negara.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan penata kelola perusahaan negara diberikan setiap bulan. Adapun tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tunjangan diberikan dengan memperhatikan jenjang jabatan fungsional keahlian masing-masing pegawai. Penata kelola perusahaan negara ahli utama mendapatkan tunjangan tertinggi, yakni senilai Rp2.190.000 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Sementara, penata kelola perusahaan negara ahli pertama m...